Pelaku Industri aset digital yakni aset kripto memandang sejumlah pasal dalam rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi mengancam peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini beroperasi secara independen. Sejumlah rancangan aturan baru yang menjadi perhatian adalah Pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan. Selain itu juga ada Pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. CEO Triv, Gabriel Rey menyebutkan ketentuan baru ini jika disahkan membuat seluruh aktivitas perdagangan di bawah kendali bursa sehingga men




Leave a Reply